Liputan6.com, Jakarta: Proses rekrutmen calon hakim Ad Hoc akan kesulitan mendapatkan hakim yang berkualitas. Sebab, kontrak kerja hakim Ad Hoc selama lima tahun dinilai terlampau lama. Akibatnya para pelamar mesti berpikir ulang, karena harus meninggalkan pekerjaan yang dijalani selama ini. Penilaian tersebut dikemukakan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Asmara Nababan, baru-baru ini, di Jakarta.
Menurut pengamatan Asmara, pembentukan hakim pengadilan HAM Ad Hoc bertujuan mengungkapkan sejumlah kasus khusus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM di masa lampau. Jadi, jauh lebih bijaksana jika para hakim bekerja sesuai dengan kasus yang ditanganinya.(MTA/Darussalam dan Anto Susanto)
Menurut pengamatan Asmara, pembentukan hakim pengadilan HAM Ad Hoc bertujuan mengungkapkan sejumlah kasus khusus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM di masa lampau. Jadi, jauh lebih bijaksana jika para hakim bekerja sesuai dengan kasus yang ditanganinya.(MTA/Darussalam dan Anto Susanto)