Asmara Nababan: Hakim <i>Ad Hoc</i> Harus Berkualitas

Sekjen Komnas HAM Asmara Nababan mengatakan proses rekrutmen calon hakim Ad Hoc akan mengalami kesulitan. Kontrak kerja hakim dinilai terlalu lama.

oleh Liputan6Diterbitkan 23 September 2001, 05:29 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Proses rekrutmen calon hakim Ad Hoc akan kesulitan mendapatkan hakim yang berkualitas. Sebab, kontrak kerja hakim Ad Hoc selama lima tahun dinilai terlampau lama. Akibatnya para pelamar mesti berpikir ulang, karena harus meninggalkan pekerjaan yang dijalani selama ini. Penilaian tersebut dikemukakan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Asmara Nababan, baru-baru ini, di Jakarta.

Menurut pengamatan Asmara, pembentukan hakim pengadilan HAM Ad Hoc bertujuan mengungkapkan sejumlah kasus khusus yang berkaitan dengan pelanggaran HAM di masa lampau. Jadi, jauh lebih bijaksana jika para hakim bekerja sesuai dengan kasus yang ditanganinya.(MTA/Darussalam dan Anto Susanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya