Ibu Korban Desak 7 Senior STIP Penganiaya Anaknya Dipecat

Rukita meminta STIP tidak main-main dengan kasus tersebut.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 30 Apr 2014, 18:03 WIB
Rukita Harnayanti meminta pihak STIP Marunda bertanggung jawaban, memperketat sistem pengawasan dan menjamin keamanan bagi setiap siswa. (Liputan6.com/Johan

Liputan6.com, Jakarta - Orangtua korban tindak kekerasan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Rukita Harnayanti, mendesak agar pemimpin kampus STIP segera memecat tujuh taruna yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan yang menewaskan putranya, Dimas Dikita Handoko (19).

Rukita meminta STIP tidak main-main dengan kasus tersebut. "Saya minta STIP benar-benar mengeluarkan tersangka. Ada bukti tertulisnya. Kalau ngomong saja tidak cukup," ucap Rukita saat bertemu pihak STIP, di Marunda, Jakarta Utara.

Bukti tertulis itu, ujar Rukita, merupakan jaminan bahwa para senior Dimas itu tak bisa kembali lagi bersekolah di STIP. "Mereka bilang lagi diproses surat-suratnya. Paling lambat Senin," tandas Rukita, Rabu (30/4/2014).

Sebelumnya, Rukita beserta kerabatnya mendatangi Mapolres Jakarta Utara. Kedatangannya untuk memberikan temuan baru bahwa ada dugaan penganiayaan oleh 7 taruna senior STIP itu sudah direncanakan. Jika terbukti, bukan tidak mungkin mereka dijerat Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Saya minta dihukum setimpal dan seberat-beratnya," kata Rukita. Dimas tewas setelah dianiaya tujuh seniornya di rumah kosnya di Cilincing, Jakarta Utara. Gara-garanya sepele. Dimas, yang baru masuk STIP bersama beberapa temannya, tidak mengenal ketujuh senior itu.

7 pelaku sudah dijerat pasal 353 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang lain meninggal. Ancamannya hukuman penjara di atas 5 tahun. Kasat Reskrim Mapolres Jakarta Utara AKBP Daddy Hartadi mengatakan, pihaknya masih mendalami adanya unsur penganiayaan. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya