Liputan6.com, Jakarta Pihak Kepolisian akhirnya menetapkan Ustad Guntur Bumi menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan pelecehan yang dilaporkan oleh mantan pasiennya. Penetapan tersangka ini diberikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Status UGB yang tadinya terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka. Dalam 3 hari ini kita tetapkan menjadi tersangka, setelah melalui gelar perkara, pengkajian yang mendalam terhadap kasus yang dilaporkan, setelah itu disimpulkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (29/4/2014).
Polisi pun akan segera memanggil suami Puput Melati itu untuk dilakukan pemeriksaan. Saat disinggung apakah UGB akan ditahan saat pemanggilan nanti, Rikwanto menjawab diplomatis.
"Nanti ya setelah dilakukan pemeriksaan penyidik akan melakukan tindakan. Apakah akan wajib lapor, apakah akan ditahan nantinya. Itu nanti penyidik yang menentukan," kata Rikwanto
Sementara itu kuasa hukum UGB mengaku belum mengetahui mengenai penetapan tersangka terhadap kliennya. Namun meski begitu, pihaknya akan menghormati hukum dan mengikuti prosesnya.
"Saya baru tahu kalau dia jadi tersangka. ini kan prosesnya, memang sedang berjalan. Kita wait and see saja," ujar salah satu kuasa hukum UGB, Yasin Hassan.
Diduga Cabul dan Menipu, Guntur Bumi Akhirnya Jadi Tersangka
Penetapan tersangka ini diberikan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
diperbarui 29 Apr 2014, 11:40 WIBLiputan6.com
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jaksa ICC Ajukan Surat Perintah Penangkapan untuk Pemimpin Israel dan Hamas, Apa yang Terjadi Selanjutnya?
Kasus Pegawai Kemenhub Injak Alquran, Polisi Akan Periksa Saksi Ahli MUI dan Kemenag
VIDEO: Dramatis, Evakuasi Seorang Lansia Tewas di Sumur di Madiun
Hasil Undian Piala AFF 2024: Indonesia Langsung Satu Grup dengan Vietnam
Menko Luhut: Elon Musk Sangat Senang Bertemu Prabowo
7 Potret Patricia Gouw Tetap Langsing Saat Hamil, Berencana Lahiran Caesar
Tigaraksa Satria Tebar Dividen Final Rp 312 per Saham, Catat Jadwalnya
Napi Bocah Pembunuh Polisi yang Kabur di Lampung Tengah Akhirnya Tertangkap
Jokowi Perintahkan Segera Temukan Korban Hilang Akibat Banjir Lahar Dingin Sumbar
Simak, Jadwal Lengkap PPDB Jatim 2024 dan Tahapannya
Jaksa Tuntut Achsanul Qosasi 5 Tahun Penjara dalam Kasus BTS 4G
Profil Wout Weghorst, Simak Perjalanan Karier Pemain Berbakat Asal Belanda