Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung memanggil 6 saksi untuk diperiksa atas kasus dugaan korupsi pengadaan armada Bus TransJakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
Sebanyak 3 dari 6 saksi merupakan konsultan pengawas dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yakni Muhajiri, Vian Marantha Haryanto, dan Wina Libyawati.
"Satu saksi dari konsultan pengawas PT Citra Murni Semesta yakni I Gede Eka Lesmana. Saksi lainya yakni Yusrizal Syah, dan Eko Haryanto selaku Ketua Panitia Pemeriksa atau Serah Terima Barang," ujar Setia Untung Arimuladi kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (28/4/2014).
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan transjakarta itu, kejaksaan telah menetapkan 2 pejabat Dishub yakni Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu sebagai tersangka. Tersangka Drajat merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway.
Sedangkan Setyo adalah Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Penyidik menemukan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan armada bus busway senilai Rp1 triliun, dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dishub DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013. (Raden Trimutia Hatta)
Advertisement