Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Maria.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun 6 bulan, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Irene Putri di muka sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/4/2014).
Jaksa menilai Maria selaku Dirut PT Indoguna Utama terbukti melakukan suap kepada mantan anggota Komisi I DPR yang juga mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), sebesar Rp 1,3 miliar. Uang itu diberikan melalui Ahmad Fathanah.
Jaksa menerangkan, suap itu diberikan untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk PT Indoguna Utama dan beberapa perusahaan importir yang tergabung dalam grup Indoguna.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi dan Maria juga tak mengakui kesalahannya.
"Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," ujar jaksa pada bagian yang meringankan.
Dalam kasus ini, Maria diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KHUP.
Kasus dugaan suap impor sapi ini juga telah menjerat sejumlah orang, yakni LHI, Ahmad Fathanah dan 2 Direktur PT Indoguna Utama, yakni Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Keempat orang tersebut sudah divonis pidana penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta. (Yus Ariyanto)
Didakwa Menyuap LHI, Dirut Indoguna Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Jaksa menuntut Maria Elizabeth Liman dengan hukuman 4,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Luthfi Hasan Ishaaq.
diperbarui 22 Apr 2014, 12:30 WIBMaria Elizabeth Liman kembali disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/3/2014) (Liputan6.com/Johan Tallo).
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 Konsultasi PsikologiLaki-laki dan Perempuan Bisa Berteman, Kenali Ciri-Ciri Hubungan Platonik
7 8 9 10 Jawa Tengah - DIYFokus Bertugas di LKPP RI, Elektabilitas Hendi Malah Melejit
Berita Terbaru
Rio Reifan Dicek Urine Lagi Setelah Positif Sabu, Ada Narkoba Lain yang Dikonsumsi?
Mengenal Makna Tarian Rangkuk Alu yang Jadi Google Doodle Hari Ini
Rupiah Kembali Melemah di Awal Pekan, Investor Masih Tunggu Sinyal The Fed
150 Quotes Orang Tua untuk Anaknya, Penuh Nasihat Berharga
Strategi Bank Indonesia Genjot Pertumbuhan Kredit
Tesla Investigasi Ulang 2 Juta Unit Kendaraan yang Kena Recall Karena Autopilot
Anwar Usman Tak Adili Sengketa Pileg PSI, Digantikan Guntur Hamzah
Penyebab Kecemasan Meningkat Saat Anda Menstruasi, Salah Satunya karena PMDD
Maidi Akhiri Masa Jabatan Wali Kota Madiun dengan Kirab Budaya: Saya Izin Meninggalkan Kantor Ini dengan Bahagia
Apa Kabar Proses Pengajuan Kebaya Sebagai Warisan Budaya Dunia TakBenda ke UNESCO?
Tarot Minggu Ini: Maksimalkan Kinerja
Sir Jim Ratcliffe Temui Agen Super, Bahas Strategi Transfer dan Minta Bantuan Carikan Pemain Baru