Liputan6.com, Jakarta Ustad Guntur Bumi (UGB) dituduh memaksa pasiennya pindah agama agar sembuh. Hal itu dipaparkan M. Jaya, kuasa hukum SP yang pernah berobat ke padepokan UGB beberapa tahun lalu.
"SP merupakan wanita keturunan India. Pas berobat secara tidak langsung dipaksa pindah agama oleh UGB. Lantas ketika pengobatan, UGB bilang kalau memakai metode agama, padahal itu menyimpang," kata Jaya usai membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2014).
Seperti pengakuan mantan pasien yang lain, saat SP menjalani pengobatan, banyak benda-benda asing yang diklaim keluar dari tubuhnya. "Misalnya dia bilang ditemukan belatung, butir padi dan jarum. Padahal secara agama nggak seperti itu," tandas Jaya.
Untuk itu, dalam laporan polisi, Jaya menjerat UGB dengan tiga pasal sekaligus. Yakni, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun, Pasal 165 KUHP tentang penistaan agama dengan lima tahun penjara dan Pasal 368 KUHP sebanyak sembilan tahun penjara.
Ini bukan kali pertama UGB dilaporkan ke polisi. Sebelumnya, puluhan korban UGB juga mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk mengadukan perbuatan UGB. Lalu, muncul wanita bernama Riska yang mengaku mengalami pelecehan seksual saat berobat di padepokan UGB beberapa tahun lalu.
UGB Paksa Pasien Pindah Agama?
Ustad Guntur Bumi (UGB) dituduh memaksa pasiennya pindah agama agar sembuh.
diperbarui 11 Apr 2014, 17:00 WIBBaru sepekan bercerai, Ustad Guntur Bumi (UGB) kembali mengajak Puput Melati untuk rujuk.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Top 3: Zodiak yang Berani Memutus Hubungan dengan Orang Toxic
Jokowi Singgung Tensi Geopolitik yang Tinggi: Kita Punya Pancasila yang Memandu Arah Bangsa
Siswa SMP di Batu Tewas Dikeroyok, Polisi Amankan Lima Terduga Pelaku
China: Sulit Menghadiri KTT Perdamaian Ukraina
Marques Bolden dan Grant Williams Latih 40 Anak Muda Indonesia di Klinik NBA Cares
VIDEO: IKN Batal Jadi Ibukota Negara Indonesia?
Tempat Wisata Terapkan Beragam Perizinan dan Aturan tapi Pelanggaran Tetap Jalan
Game Marvel Rivals Siap Menggebrak PS5, Xbox Series X/S, dan PC
Program Tapera Menuai Kecaman dari Apindo di Sukabumi, Tak Hanya Beratkan Karyawan
Groundbreaking Tahap 6 IKN Dilakukan 4-5 Juni 2024, Target Proyek Pendidikan
Stres Bisa Bikin Nafsu Makan Hilang, Ini 3 Tips agar Tetap Berselera
Pengunjuk Rasa Pro-Palestina Serbu Kedubes Amerika Serikat di Jakarta