Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memastikan tetap menerapkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20% terhadap produk ponsel impor, meski pengusaha dan importir ponsel keberatan.
Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan pihaknya agar aturan ini bisa segera terlaksana pada tahun ini. "Pokoknya tahun ini diberlakukan. Minggu depan akan di-excercise masing-masing aturan itu, mana yg dianggap yang paling ideal. Untuk besaran 20% masih dikaji dan masih belum diputuskan," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2014).
Sambil menunggu pengenaan PPnBM tersebut berlaku, dia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar industri ponsel dalam negeri bisa memproduksi ponsel yang mampu bersaing dengan produk-produk impor.
"Dalam segera, kita akan buat regulasi yang bisa mengawal industri dalam negeri yang sekarang sedang mulai. (Industri) sedang memproduksi produk percobaannya, sekarang mereka lagi mencoba testing market, jadi kira-kira 3 bulan-4 bulan kita beri kesempatan," lanjutnya.
Hiyata juga tidak membantah jika dengan adanya penerapan PPnBM ini akan memicu semakin maraknya penyelundupan. Hal ini dinilai wajar karena kondisi geografis Indonesia yang merupakan negera kepulauan sehingga memiliki banyak pintu masuk untuk produk-produk ilegal.
"Karena geografis Indonesia ini nggak ampang seperti di Singapura yang hanya satu (pintu masuk) dan malaysia yang hanya ada beberapa (pintu masuk), kita kan ada puluhan," jelasnya.
Namun untuk mengatasi penyelundupan ini, dia menegaskan hal tersebut bisa diatasi dengan pemberlakuan dan pengetatan IMEI pada setiap ponsel sehingga bila ponsel tersebut masuk secara ilegal dengan IMEI yang tidak terdaftar, makan ponsel tersebut tidak bisa digunakan.
"Ada rencana alternatif lain untuk mengatasi hal itu antara lain IMEI itu mau diberlakukan. Atau ada juga usulan yang menggunakan sistem cukai. Itu masih dikaji dan tidak bisa diberlakukan, kalau perindustrian sudah sepakat betul mengenai besaran resiko yang harus diambil, maka nanti kita akan melapor ke Kemenkeu dan Kemendag," tandasnya.
Menperin Ingin PPnBM Ponsel Impor Diberlakukan Tahun Ini
Pemerintah tetap menerapkan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 20% terhadap produk ponsel impor.
diperbarui 10 Apr 2014, 20:56 WIB(Foto: Antara)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 Energi & TambangGE Vernova Ikut Ambil Bagian Penuhi Pasokan Energi Bersih di IKN
10
Berita Terbaru
Gus Baha Ungkap Ada Minuman yang Paling Disenangi Allah, Bisa Langsung Jadi Wali
Ruang Sidang Langsung Riuh saat JK Beri Pembelaan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan
Jamuan untuk Pejabat dan Tamu Pelantikan Perdana Menteri Singapura Disorot, Disiapkan oleh Pedagang Pujasera
Pembebasan Lahan Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi Capai 97,10 Persen
Bareskrim Polri Kirim Tim Bantu Cari 3 Buron Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Intip, 6 Rekomendasi Tempat Sarapan Enak di Bandung
4 Robot Humanoid yang Akan Mempengaruhi Dunia Sains
Amalan Mudah agar Rezeki Berdatangan dari KH Hasyim Asy'ari, Dibaca Siang atau Malam
Menengok Kamar Tidur Thariq Halilintar yang Baru Melamar Aaliyah Massaid, Luasnya Disebut Setara Rumah Tipe 36
Belasan Santri di Ujung Rokan Hilir Keracunan Makanan, Satu Meninggal Dunia
Viral Aksi Pengendara Fortuner Diduga Potong Jalan Ambulans di Depok, Polisi Selidiki
Hikayat Hajar Aswad, Batu Putih Surga yang Kini Hitam dan Kelak Bersaksi di Hari Kiamat