Waktu Nyoblos di LP Cipinang Diperpanjang Hingga Pukul 15.00

Waktu pencoblosan di LP Klas I Cipinang yang seharusnya berlangsung hingga pukul 13.00 WIB harus diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB

oleh Aditya Eka PrawiraDiterbitkan 09 April 2014, 13:16 WIB
(Antara Foto/M. Ali Khumain)

Liputan6.com, Jakarta Waktu pencoblosan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Cipinang yang seharusnya berlangsung hingga pukul 13.00 WIB harus diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB. Alasannya, pihak lapas baru mengetahui kalau para napi yang tidak memiliki surat untuk memilih bisa menggunakan kartu identitasnya.

Menurut Kepala Lapas Klas I Cipinang, Sutrisman, masih banyak warga lapas tidak memiliki kartu untuk memilih. Ini karena, banyak dari mereka yang masuk ke dalam lapas setelah proses DPT dan DPK ditetapkan.

"Dalam prosedurnya, bila mereka ingin pindah tempat pencoblosan, akan difasilitasi bila ada pengurusan A5, yaitu formulir pindah memilih. Tapi, tidak mungkin mereka menggunakan itu," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, Jakarta, Rabu (9/4/2014)

Hanya saja, sesuai ketetapan dari KPU soal pencoblosan, pemilih dapat menggunakan kartu identitasnya untuk mencoblos. "Kewenangan ada di kepala lapas dan pemilih bisa menunjukan KTP, Passport, dan surat-surat yang berlaku dan ditandatangani pejabat berwenang," kata Husni menambahkan.

Karena itulah, akhirnya pengurus lapas memperpanjang waktu pemilihan bagi pengurus dan warga lapas.

Tag Terkait

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya