Sespri Luthfi Akui Terima Telepon Fathanah soal Impor Daging

Sekretaris pribadi Luthfi Hasan Ishaaq yakni Ahmad Zaki juga mengakui pernah menerima telepon dari Ahmad Fathanah.

oleh Widji Ananta diperbarui 08 Apr 2014, 17:58 WIB
Usai sidang berlangsung, Ahmad Fathanah dikeruminin wartawan dengan pertanyaan. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman kembali menjalani sidang lanjutan kasus suap impor daging sapi. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/4/2014) itu menghadirkan 3 saksi. Mereka adalah Jerry Roger Kumontoy, Denny Pramodya Adhiningrat, dan Ahmad Zaki.

Dalam kesaksiannya, Denny Pramodya yang merupakan suami Elda Devianne Adhiningrat mengakui pernah berkomunikasi dengan Ahmad Fathanah terkait penambahan kuota impor daging sapi yang diminta Lutfi Hassan Ishaaq.

Namun Denny tidak bisa menjelaskan lebih dalam, lantaran posisinya hanya sebagai pendamping isterinya."Karena dia (Elda) dari awal mengetahui prosesnya," jelas Denny.

Saksi yang lain, sekretaris pribadi Luthfi Hasan Ishaaq yakni Ahmad Zaki juga mengakui pernah menerima telepon dari Ahmad Fathanah.

"Ada telepon dari AF memberi kabar soal kuota impor daging sapi, kapasitasnya adalah teman. Dia (AF) suka bohong," katanya.

Dalam kasus ini, suami pelantun 'Papa Kini Sendiri' Septi Sanustika ini sudah divonis 14 tahun penjara, tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Fathanah menjadi 16 tahun penjara. Sementara, Luthfi Hasan juga divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. (Yus Ariyanto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya