Liputan6.com, Banda Aceh - Mabes TNI perintahkan Polisi Militer TNI AD untuk memproses secara hukum Praka Heri. Sebab aparat itu memberikan senjata api, kepada penyerang posko pemenangan calon legislatif Partai Nasdem di Jalan Line Exxon Mobil, Desa Kunyet Mule, Matangkuli, Aceh Utara beberapa waktu lalu.
"Atas dasar perkembangan tersebut, Kepala Staf TNI AD, Jenderal Budiman, pagi tadi sudah memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD untuk memproses hukum Praka Heri," ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Andika Perkasa di Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Selain itu, kata Andika, Kasad perintahkan Komandan Pusat PM TNI AD juga akan membawa Praka Heri ke Jakarta guna menjalani hukuman penjara.
"Kemudian dilanjutkan dengan pemecatan dari Dinas Aktif TNI AD," ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa senjata yang dimiliki Praka Heri dipinjamkankannya ke penyerang yakni Rasyidin alias Mario dan Umar.
"Berdasarkan pemeriksaan, Praka Heri merasa tidak mampu menolak ketika Rasyidin (pelaku) meminjam senjata darinya," jelas Andika.
Andika menambahkan, Praka Heri yang merupakan anggota Batalyon 111/Raider, Kodam Iskandar Muda. Ia yang sedang bertugas untuk pengamanan obyek vital di Exxon, Aceh Utara itu, mengaku tak bisa mengelak untuk meminjamkan senjatanya, karena penyerang adalah teman lamanya di daerah tersebut.
"Mereka adalah teman yang sudah kenal lama, baik untuk berburu maupun menggunakan narkoba (saat diperiksa, Praka Heri positif menggunakan narkoba)," jelas dia.
Adapun jenis senjata yang dipinjamkan Praka Heri kepada Rasyidin, senjata jenis SS-2 V1.
Baca Juga:
Advertisement