Bagi-bagi Uang Saat Kampanye Terancam Pidana

Peserta pemilu yang kedapatan membagi-bagikan uang kepada masyarakat dalam berkampanye, bisa dikenakan hukuman pasal pidana.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 18 Mar 2014, 14:48 WIB
Usai mendeklarasikan Kampanye Berintegritas, KPU pun menggelar acara pawai kendaraan hias (Liputan6.com/Herman Zakharia).

Liputan6.com, Jakarta - Caleg peserta pemilu yang kedapatan membagi-bagikan uang kepada masyarakat dalam berkampanye, bisa dikenakan hukuman pasal pidana. Sebab hal tersebut termasuk dalam pelanggaran money politics, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Peraturan itu berlaku bagi calon legislatif (Caleg), maupun partai politik (Parpol).
 
"Ya itu masuk dalam pidana, jelas. Kita awasi, terlebih kita mendapati laporan dari masyarakat ada peserta pemilu yang dalam kampanyenya menggunakan politik uang," kata Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daniel Zuchron, saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Daniel menegaskan, ancaman pidana tidak main-main dan sudah diatur dalam undang-undang resmi. Jika kedapatan melakukan money politic bisa berupa pidana kurungan penjara. "Ya (dipenjara) ada dalam pasal 301 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu. Sekarang datanya sedang di-collect," jelas Daniel.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, mengatur larangan melakukan politik uang terutama pada pasal 86 ayat (1) huruf J. Berbunyi: pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, kepada peserta kampanye pemilu.

Larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana pada pasal 301 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012, yang menyatakan setiap pelaksana kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu, secara langsung maupun tidak langsung. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 89, dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Sementara itu, konstruksi pasal 89 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012. Mengatur substansi politik uang, yaitu memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya untuk memilih atau tidak memilih partai politik tertentu atau calon anggota DPR dan DPD dan DPRD tertentu. (Ismoko Widjaya)

Baca Juga:

KPU Ancam Stop Kampanye Partai yang Libatkan Anak

PM Tunisia Tolak Pemberian Hadiah iPhone

Rock The Vote `Buka Mata` Pemilih Muda

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya