Obyek Pajak Swasta Akan Diperluas

Untuk meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah akan memperluas obyek pajak dari kalangan swasta. Caranya, dengan melonjakkan tax rasio 12-16 persen. <br>

oleh Liputan6 diperbarui 12 Okt 2000, 17:59 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Untuk memperbesar penerimaan pajak pemerintah akan memperluas obyek pajak terutama dari kalangan swasta. Caranya, dengan meningkatkan tax rasio setiap tahunnya yang dimulai pada 2001. Peningkatan tersebut diharapkan melonjak antara 12 hingga 16 persen. Hal tersebut dikemukakan Menteri Keuangan Priyadi Praptosuhardjo, di Jakarta, baru-baru ini.

Prijadi menambahkan, untuk itu, pemerintah bakal mendata kembali jumlah obyek pajak agar mendekati angka 100 persen. Sebab, obyek pajak yang ada selama ini, dianggap tidak optimal dari sisi jumlahnya. Dengan memperluas obyek pajak tersebut, pemerintah berharap bisa mempercepat perbaikan ekonomi. Sebab, asumsinya, pemulihan ekonomi dari sektor riil itu harus berjalan dengan dukungan dari bidang perbankan sehingga penerimaan pajak menjadi optimal.

Pendataan kembali, seperti digambarkan Prijadi, misalnya obyek pajak atau wajib pajak dari badan akan dicocokkan registrasinya. Dari situ dapat diketahui persentase rasionya. Bila mencapai 60-70 persen, berarti belum efektif. Berangkat dari langkah tersebut, Prijadi berharap pertumbuhan ekonomi 4,5 persen akan dapat tercapai.(TNA/Sentot Noerachman dan Gatot Setiawan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya