Mahkamah Agung: Tidak Gampang Ajukan PK

Ridwan menjelaskan, saat ini saja banyak perkara yang menumpuk di MA dan belum seluruhnya terselesaikan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 07 Mar 2014, 10:59 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang boleh lebih dari satu kali. Tapi, MA mengingatkan pada masyarakat pengajuan PK itu tidak gampang.

"Perlu diingat bahwa pemahaman masyarakat, PK itu adalah upaya hukum yang sangat luar biasa. Jadi seharusnya tidak gampang mengajukan PK," kata Kepala Biro Hukum MA Ridwan Mansyur saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (7/3/2014).

Ridwan menjelaskan, saat ini saja banyak perkara yang menumpuk di MA dan belum seluruhnya terselesaikan. Karena itu, Ketua Mahkamah Agung mengeluarkan kebijakan untuk pembatasan PK.

"Makannya kita batasi dan Ketua MA juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) berisi pembatasan itu," lanjutnya.

Meski begitu, Mahkamah Agung tetap menghormati putusan MK dan akan menjalankan putusan tersebut. Sebab, walau bagaimana pun PK merupakan upaya hukum masyarakat untuk mencari keadilan.

"Pada prinsipnya MA menghormati putusan itu. Karena, bagaimana pun kami tidak bisa menolak peradilan itu," tandasnya.

Mahhkamah Konstitusi mengabulkan uji materi (judicial review) Pasal 268 ayat 3 UU KUHAP yang mengatur Peninjauan Kembali (PK) hanya boleh sekali yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Dalam pertimbanganya, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat. Artinya, saaat ini  PK boleh diajukan lebih dari satu kali. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Gugatan Dikabulkan MK, Antasari Bisa PK Lebih 1 Kali

Permohonan Uji Materi Dikabulkan MK, Antasari Teteskan Air Mata

PK Kedua, Antasari Ingin Cari Bukti Ungkap Keganjilan Kasusnya

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya