Tak Ada Syahwat Berkuasa, Tim Pakar Didukung Jadi Hakim MK

Anggota Komisi III DPR mendukung tim pakar menjadi hakim konstitusi karena dinilai sudah tak memiliki nafsu untuk berkuasa.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 05 Mar 2014, 12:10 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani tampak ikut hadir di sidang seleksi calon Hakim MK yang digelar di ruang rapat komisi III DPR RI (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - 9 Calon hakim konstitusi telah diuji tim pakar dan anggota Komisi III DPR. Namun, belum ada nama yang dinilai pantas menempati posisi tersebut. Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani pun mendukung bila tim pakar saja yang menjadi hakim konstitusi. Alasannya, tim pakar termasuk negarawan yang tak memiliki nafsu atau syahwat untuk berkuasa.

"Saya sudah usulkan tim pakar jadi hakim MK, tapi terbentur dengan peraturan perundangan dan usia. Saya bilang hakim konstitusi jangan dibatasi umur. Laica Marzuki masih jernih, Hasyim Muzadi masih bisa," ungkap Ahmad Yani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Dukungan tersebut karena politisi PPP itu menilai anggota tim pakar sudah tak ada nafsu untuk berkuasa. Bila perlu, lanjut Ahmad Yani, kualifikasi hakim konstitusi adalah seorang mantan presiden, sehingga MK menjadi terminal terakhir mengabdi pada negara.

"Kenapa nggak mereka jadi hakim konstitusi. Kalau mereka itu, tak ada syahwat untuk jadi apapun. MK jadi terminal terakhir. Supaya tidak seperti sekarang, setelah dari MK masa ada yang mau jadi capres," tegasnya.

Anggota Komisi III DPR lainnya, Muhammad Nasir Djamil menyarankan agar tim pakar tetap merekomendasikan 2 nama untuk menjadi hakim konstitusi. Sebab, bila hakim konstitusi masih berjumlah 7, mereka akan kelimpungan bila menerima banyak sengketa pemilu yang akan disidangkan.

"Idealnya harus ada 9 hakim, karena ada pileg dan pilpres, kita harap hakim konstitusi ini lengkap untuk bisa menyelesaikan sengketa pemilu," ujar Nasir. (Shinta Sinaga)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya