Liputan6.com, Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan terdakwa kasus penganiayaan akibat masalah sampah, Yayan Nurhayati, bersalah. Majelis hakim menjatuhi hukuman pidana 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan penganiayaan. Karena itu hakim menjatuhi hukuman pidana 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Petriyanti saat membacakan putusan di Ruang Sidang 1, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/2/2014).
Fetriyanti menjelaskan, dengan putusan ini Yayan tidak perlu menjalani hukuman pidana. Hanya saja, jika dalam kurun waktu 8 bulan Yayan melakukan tindak pidana, hakim baru menjatuhi hukuman kurungan pada Yayan.
"Jadi terdakwa tidak usah menjalankan hukuman pidana dalam tenggang waktu 8 bulan masa percobaan. Jika melakukan tindak pidana dan bersalah menurut majelis hakim, baru akan dipenjara," lanjutnya.
Jaksa penuntut umum Boby Riswan sebelumnya mendakwa Yayan dengan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Atas dakwaan itu, jaksa menuntut Yayan dengan hukuman kurungan 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Yayan diduga kuat menganiaya tetangganya, Yusnina, karena cekcok masalah sampah.
Yayan mendekam di bui lantaran perseteruannya dengan Yusnina. Cekcok yang didasari masalah sampah berujung pada aksi penganiayaan Yayan terhadap Yusnina pada 1 Juli 2013.
Setelah melalui proses hukum, Yayan ditahan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 6 Januari 2014. Dalam proses penahanan, Yayan sempat dimintai Rp 5 juta oleh oknum kejaksaan agar bisa menangguhkan penahanan.
Warga Jalan Kecubung III, Duren Sawit, Jakarta Timur tempat tinggal Yayan melakukan aksi simpati dengan mengumpulkan koin. Aksi ini untuk menggalang dana yang diminta kejaksaan agar Yayan bisa ditangguhkan penahanannya. (Shinta Sinaga)
Terdakwa `Cekcok Sampah` Divonis Bersalah Tapi Tak Dibui
Majelis hakim menjatuhi hukuman pidana 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan.
diperbarui 27 Feb 2014, 12:01 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pemprov Jakarta Batasi Satu Alamat Rumah Maksimal Dihuni 3 KK
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 19 Mei 2024
Kasus COVID-19 Naik 2 Kali Lipat di Singapura, Wisatawan Diminta Pakai Masker
Kadisdik Jabar Jadi Pj Bupati Cirebon, Bagaimana PPDB?
Akhir Nasib Kapten Sombong usai Uji Kesaktian Abah Anom Suryalaya, Kisah Karomah Wali
Longsor Tewaskan Satu Orang Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi
Satgas Damai Cartenz Tangkap Komandan KKB Dokoge Paniai
Mahasiswi Penyuka Sejenis Penusuk Pria di Pekanbaru Akhirnya Ditangkap
Buat Paspor Tanpa Antre di Hari Libur, Coba Layanan Paspor Simpatik!
Ustadz Adi Hidayat: Hijab Bukan Sekadar Kewajiban Formal, tapi..
Fakta Baru Kasus Pembunuhan Vina Cirebon versi Pengacara Terdakwa, Ada Kejanggalan
Jadwal dan Hasil Championship Series BRI Liga 1 2023/2024: Siapa Rebut Gelar Juara?