Liputan6.com, Karawang: Rusydah Asmuni, calon anggota legislatif DPR RI Partai Golkar daerah pemilih VII Jawa Barat, jalani sidang perdana kasus pelanggaran pidana pemilihan umum di Pengadilan Negeri Karawang. Sang caleg melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah di aula Kecamatan Cikampek. Selain itu, Rusydah membagikan kerudung dan buku tuntunan salat bergambar dirinya, pada 25 Februari lalu.
Jaksa penuntun umum menghadirkan enam saksi antara lain dari Panitia Pengawas Pemilu Cikampek, panitia pengajian Al Hidayah, dan pihak kecamatan. Rusydah kini terancam dua pasal tentang pemili. Smeentara majelis hakim akan memutuskan perkara ini dalam tujuh hari kerja.(IKA/Syamsu Nursyam)
Jaksa penuntun umum menghadirkan enam saksi antara lain dari Panitia Pengawas Pemilu Cikampek, panitia pengajian Al Hidayah, dan pihak kecamatan. Rusydah kini terancam dua pasal tentang pemili. Smeentara majelis hakim akan memutuskan perkara ini dalam tujuh hari kerja.(IKA/Syamsu Nursyam)