Mantan Anggota DPRD Tegal Serahkan Dana Gratifikasi

Mantan anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi PDIP, Sugirman, mendatangi Gedung KPK. Kedatangan Sugirman untuk menyerahkan uang Rp 35 juta yang diterimanya dari Sekretaris DPRD, Heri Sulistiawan tahun 2004.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Nov 2008, 18:10 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mantan anggota DPRD Kabupaten Tegal dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sugirman, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/11). Kedatangan Sugirman didampingi dua stafnya.

Kedatangan Sugirman untuk menyerahkan uang Rp 35 juta yang diterimanya dari Sekretaris DPRD Tegal, Heri Sulistiawan tahun 2004. Uang dengan nilai sama dibagikan Heri pada 44 anggota DPRD Tegal terkait pengadaan Balai Pustaka. Saat diberikan, uang itu disebutnya sebagai uang asuransi untuk anggota Dewan.

Sugirman mengatakan menyerahkan uang gratifikasi karena menyadari pemberian itu salah. Dia siap menanggung konsekuensi hukum akibat perbuatannya. Dia mengimbau pada 44 mantan sejawatnya di DPRD Kabupaten Tegal untuk mengembalikan uang itu.(JUM/Nina Bahri dan Teguh Raharjo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya