Kunjungan Presiden ke Aceh Tetap Strategis

Meski rencana kunjungan Presiden Megawati ke Nanggroe Aceh Darussalam dinilai hanya retorika politik, Menteri Pertahanan menilai lawatan itu memiliki arti penting. Kelima juru runding GAM melaporkan kondisi mereka ke polisi selama berada di luar tahanan.

oleh Liputan6Diterbitkan 05 September 2001, 18:27 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Sejumlah kalangan menilai rencana kunjungan Presiden Megawati ke Nanggroe Aceh Darussalam selama sehari hanya sebatas retorika politik. Menurut mereka, kunjungan singkat itu tak akan mampu memecahkan persoalan Aceh secara komprehensif karena tidak akan tercipta dialog yang memadai dengan berbagai elemen masyarakat setempat. Pendapat ini mengemuka dalam diskusi interaktif tentang tantangan Kabinet Gotong Royong, Selasa (4/9).

Menteri Pertahanan Matori Abdul Djalil berpendapat kunjungan Presiden pada 8 September mendatang tetap memiliki nilai strategis. Matori menambahkan pemerintah akan menjadikan kunjungan sehari itu sebagai acuan untuk lebih memahami masalah Aceh dan menemukan solusi terbaik.

Dari Aceh dilaporkan lima juru runding Gerakan Aceh Merdeka yang memperoleh penangguhan penahanan, mendatangi markas kepolisian setempat untuk melaporkan kondisi mereka selama berada di luar tahanan. Kelima orang itu antara lain Tengku Amini bin Ahmad Marzuki, Tengku Muhammad Usman Lampoh Awe, Amdi bin Hamdani, Tengku Sofyan Ibrahim Tiba dan Teuku Kamaruzzaman. Ketika tiba di Mapolda Aceh, mereka langsung menuju ruang Kepala Direktorat Reserse Komisaris Besar Surya Darma.

Dengan didampingi para penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh, mereka mengadakan pertemuan tertutup dengan Kaditserse. Tidak diketahui isi pembicaraan. Menurut juru bicara tim penasihat hukum, Rufriadi, kedatangan para juru runding GAM itu adalah satu dari tujuh syarat penangguhan penahanan 29 Agustus silam. Mereka diwajibkan melapor dua kali dalam sepekan pada Senin dan Kamis. Selama memperoleh penangguhan penahanan, penyidikan kasus mereka dihentikan sementara.

Selama menjalani tahanan luar, kelima juru runding tinggal di Sekretariat Damai melalui Dialog (DMD) di Hotel Kuala Tripa, Banda Aceh. Seorang juru runding yang belum dibebaskan yaitu Nashiruddin Ahmad menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya karena kasus pemalsuan paspor.(COK/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya