Liputan6.com, Jakarta: Mantan anggota Komisi IX DPR RI, Antony Zeidra Abidin menyatakan Bank Indonesia pernah menganggarkan uang Rp 10 miliar untuk membatalkan penahanan para mantan pejabat BI yang sedang terjerat kasus hukum. Demikian disampaikan Antony ketika bersaksi dalam perkara aliran dana BI sebesar Rp 100 miliar di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/8) malam.
Antony yang berstatus tersangka juga mengaku pernah bertemu Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong. Dalam pertemuan itu Oey mengatakan, aliran dana BI berawal dari Rapat Dewan Gubernur pada 24 April 2003. "Pada RDG tersebut diputuskan untuk menyediakan dana masing-masing Rp 5 miliar untuk Sudradjad Djiwandono yang sudah jadi tersangka dan Iwan yang juga akan terjadi tersangka agar tidak ditahan," kata Antony.
Antony juga bersaksi, kalau Oey menjelaskan keputusan penyediaan dana itu diketahui Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution yang kala itu menjadi Deputi Gubernur Senior BI. Kini kasus ini telah menjerat mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra dan Hamka Yandu.(DWI/ANTARA)
Antony yang berstatus tersangka juga mengaku pernah bertemu Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong. Dalam pertemuan itu Oey mengatakan, aliran dana BI berawal dari Rapat Dewan Gubernur pada 24 April 2003. "Pada RDG tersebut diputuskan untuk menyediakan dana masing-masing Rp 5 miliar untuk Sudradjad Djiwandono yang sudah jadi tersangka dan Iwan yang juga akan terjadi tersangka agar tidak ditahan," kata Antony.
Antony juga bersaksi, kalau Oey menjelaskan keputusan penyediaan dana itu diketahui Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution yang kala itu menjadi Deputi Gubernur Senior BI. Kini kasus ini telah menjerat mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra dan Hamka Yandu.(DWI/ANTARA)