Didi Widayadi: Pembentukan DKP Menggunakan Peradilan Militer

Pembentukan DKP terhadap tindakan insubordinasi delapan perwira menengah tetap menggunakan peradilan militer. UU pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polri masih dijabarkan.

oleh Liputan6Diterbitkan 02 September 2001, 06:08 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Polri membantah pernyataan Ketua DPR Akbar Tandjung bahwa pembentukan DKP terhadap delapan perwira menengah melanggar Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000. Pembentukan DKP untuk tindakan yang dinilai insubordinasi tetap menggunakan peradilan militer. Bantahan tersebut dikemukakan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Didi Widayadi seusai menghadiri Hari Ulang Tahun Polisi Wanita di Lapangan Bhayangkari, di Jakarta, Sabtu (1/9).

Menurut Didi, hingga saat ini, belum ada undang-undang yang mengatur kalau anggota Polri yang melanggar hukum disidangkan di peradilan umum. Untuk itu, Polri tetap mengacu pada peraturan yang lama, yakni UU Nomor 28 Tahun 97. Hal ini, ungkap Didi, berbeda dengan masalah penggantian Kepala Polri yang telah diatur dalam Tap MPR Nomor 7 Tahun 2000. "Untuk masalah itu memang harus mendapat persetujuan DPR," kata Didi.

Di sisi lain , Didi menjelaskan, DKP bukan peradilan militer, melainkan sebuah upaya untuk menegakkan hukum dan etika di tubuh Polri. Karena itu, UU pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polri masih harus dijabarkan.(ORS/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya