Liputan6.com, Jakarta: Direktorat Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia mencekal anggota Komisi IV DPR RI Sarjan Taher dan pengusaha Chandra Antonio Tan. Pencekalan ini terkait kasus alih fungsi hutan bakau di Banyuasi, Sumatra Selatan. "Dicekal berlaku sampai 30 April 2009," ungkap Syaiful Rachman Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, di Jakarta, Selasa (6/5).
Syaiful menambahkan, pencekalan terhadap Sarjan Tahir dan Chandra Antonio Tan atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Skep pimpinan KPK nomor KEP-119B/01/IV/2008, 30 April 2008. "KPK minta yang bersangkutan dicekal, tidak boleh keluar negeri," jelas Syaiful. Hal ini dibenarkan oleh juru bicara KPK Johan Budi. "Benar kita meminta pencekalan terhadap keduanya," kata Johan.
KPK saat ini tengah menyidik dugaan korupsi dalam alih fungsi hutan bakau di Banyuasin, Sumsel, seluas 1.200 hektare buat dijadikan pelabuhan Tanjung Api-Api. Alih fungsi itu telah disetujui Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban pada 14 Agustus 2007. Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan Sarjan Tahir pada 2 Mei silam setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Februari 2008.(BOG/ANTARA)
Syaiful menambahkan, pencekalan terhadap Sarjan Tahir dan Chandra Antonio Tan atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Skep pimpinan KPK nomor KEP-119B/01/IV/2008, 30 April 2008. "KPK minta yang bersangkutan dicekal, tidak boleh keluar negeri," jelas Syaiful. Hal ini dibenarkan oleh juru bicara KPK Johan Budi. "Benar kita meminta pencekalan terhadap keduanya," kata Johan.
KPK saat ini tengah menyidik dugaan korupsi dalam alih fungsi hutan bakau di Banyuasin, Sumsel, seluas 1.200 hektare buat dijadikan pelabuhan Tanjung Api-Api. Alih fungsi itu telah disetujui Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban pada 14 Agustus 2007. Dalam kasus tersebut, KPK telah menahan Sarjan Tahir pada 2 Mei silam setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Februari 2008.(BOG/ANTARA)