Hukuman Aremania Dikurangi Setahun

Hukuman menjadi larangan menyaksikan semua laga Arema dalam kompetisi resmi PSSI di seluruh Indonesia selama dua tahun. Larangan masuk ke stadion hanya meliputi atribut, spanduk, slogan, logo, kostum, dan bentuk identitas lain yang mencerminkan Aremania.

oleh Liputan6Diterbitkan 04 Februari 2008, 20:13 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Banding PSSI memutuskan mengurangi satu tahun hukuman yang dijatuhkan terhadap kelompok suporter Arema Malang. Hukuman menjadi larangan menyaksikan semua laga Arema dalam kompetisi resmi PSSI di seluruh Indonesia selama dua tahun.

Larangan masuk ke stadion meliputi atribut, spanduk, slogan, logo, kostum, dan bentuk identitas lain yang dianggap mencerminkan Aremania. Sementara orangnya boleh. "Berdasarkan ilmu psikologi massa, mereka itu beringas jika menggunakan atribut yang seragam, jadi diharapkan mereka tidak lagi berbuat kerusuhan jika tidak mengenakan seragam," kata Ketua Komding Rusdi Taher usai bersidang di Jakarta, Senin (4/2).

Lebih lanjut Rusdi menjelaskan ada empat poin yang menjadi dasar pemberian keringanan hukuman tersebut. Pertama, Aremania pernah menjadi suporter terbaik versi PSSI pada 2000, versi Museum Rekor Indonesia (Muri) pada 2005, dan versi Copa Indonesia pada 2006. Aremania juga menjadi korban kerusuhan yang terjadi saat Delapan Besar Liga Indonesia 2007 melawan Persiwa Wamena di Kediri pada 16 Januari lalu.

Ketiga, Aremania pernah menjadi pemrakarsa gerakan Indonesia Damai di Malang pada 10 November 2007 yang mempertemukan perwakilan dari 39 kelompok suporter klub Indonesia. "Terakhir, Aremania telah meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia melalui media massa," jelas Rusdi.

Menurut Rusdi, Komding tidak bisa mengampuni sepenuhnya kelompok suporter Aremania. Karena fakta menunjukkan bahwa mereka memicu kerusuhan yang bertentangan dengan pasal 112 ayat 1, 113 ayat 1, dan 114 ayat 1 dan 2 Kode Disiplin PSSI mengenai kerusuhan dan tingkah negatif dari suporter.

Vonis larangan atribut tapi membolehkan penonton ini memang ambigu. Putusan sepertinya akan sulit diterapkan di lapangan. Namun Rusdi menyatakan pihaknya tidak mengurusi soal pelaksanaan vonis. "Masalah pelaksanaannya menjadi tugas penyelenggara kompetisi seperti BLI [Badan Liga Indonesia]," tutup Rusdi.(TOZ/Antara)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya