Liputan6.com, Jakarta: Badan Pengawasan Obat dan Makanan memberi batas waktu hingga 16 Oktober 2001 kepada produsen minuman Kratingdaeng, Kratingdaeng S, Galin Bugar, dan M-150 untuk segera menarik produknya dari pasaran. Pasalnya, kandungan kafein yang ada dalam keempat minuman penambah energi itu melebihi takaran yang tertera pada label masing-masing. Demikian diutarakan Kepala Badan POM Sampurno di Jakarta, baru-baru ini.
Sampurno menjelaskan, merujuk hasil penelitian Badan POM, ketiga minuman botol tersebut mengandung kadar kafein sekitar 80 miligram per botol. Menurut Sampurno, jumlah tersebut jauh di atas takaran yang tertera pada label masing-masing yang hanya sebesar 50 mg per botol.
Saat disinggung apakah kelebihan kandungan tersebut dapat merugikan konsumen, Sampurno mengatakan, hingga kini belum ada laporan dan bukti ilmiah yang menjelaskan efek samping produk tersebut. Sampurna juga menjelaskan, penarikan produk tersebut semata-mata untuk melindungi kepentingan konsumen.(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)
Sampurno menjelaskan, merujuk hasil penelitian Badan POM, ketiga minuman botol tersebut mengandung kadar kafein sekitar 80 miligram per botol. Menurut Sampurno, jumlah tersebut jauh di atas takaran yang tertera pada label masing-masing yang hanya sebesar 50 mg per botol.
Saat disinggung apakah kelebihan kandungan tersebut dapat merugikan konsumen, Sampurno mengatakan, hingga kini belum ada laporan dan bukti ilmiah yang menjelaskan efek samping produk tersebut. Sampurna juga menjelaskan, penarikan produk tersebut semata-mata untuk melindungi kepentingan konsumen.(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)