Imam Samudra dan Ali Ghufron Tetap Dihukum Mati

MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh dua terpidana mati kasus Bom Bali I, yaitu Imam Samudra dan Ali Ghufron alias Muklas.

oleh Liputan6Diterbitkan 24 September 2007, 16:34 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dua terpidana mati kasus Bom Bali I, yaitu Imam Samudra dan Ali Ghufron alias Muklas.

Atas penolakan PK itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Gedung MA, Jakarta, Senin (24/9), mengatakan hukuman yang berlaku bagi keduanya adalah yang dijatuhkan pada tingkat kasasi, yaitu hukuman mati.

Hukuman itu serupa dengan yang dijatuhkan kepada terpidana mati lainnya, Amrozi.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Iskandar Kamil dan beranggotakan Bahauddin Qoudry serta Kaimuddin Sale menolak permohonan PK Ali Ghufron pada 23 Agustus 2007.

Permohonan PK Imam Samudra ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai Iskandar Kamil dan beranggotakan Djoko Sarwoko serta Moegihardjo pada 19 September 2007.

Majelis Hakim yang sama pada 18 September 2007 juga menolak permohonan PK Amrozi.[baca: Amrozi Makin Dekat dengan Hukuman Mati

"Dengan ditolaknya permohonan PK ini, maka yang berlaku adalah hukuman kasasi yang dimohonkan untuk ditinjau kembali, yaitu hukuman mati," kata Nurhadi seperti dikutip Antara.

Imam Samudra, Ali Ghufron, dan Amrozi dihukum mati sejak di pengadilan tingkat pertama pada 2003. Sampai tingkat kasasi yang diputus MA pada 2004, hukuman yang dijatuhkan pada ketiganya tak berubah.(YUS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya