Liputan6.com, Jakarta: Babak baru pengungkapan kasus pembunuhan Munir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/8) sekitar pukul 10.00 WIB. Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali berbekal sejumlah bukti-bukti baru (novum), yakni kesaksian orang-orang yang melihat Pollycarpus Budihari Priyanto bertemu aktivis hak asasi manusia Munir di Coffee Bean di Bandar Udara Changi, Singapura.
Rencananya Kejaksaan akan menghadirkan tiga orang saksi, yakni Raymond "Ongen" Latuihamallo, Asrini Utami Putri dan Raden Muhammad Patma Anwar. Ongen dan Asrini adalah penumpang GA 974, yang juga membawa Munir dalam perjalanan ke Belanda, 7 September 2004. Munir mangkat di atas langit Rumania diduga karena diracun arsenik saat transit di Bandara Negeri Singa tersebut.
Polly sendiri oleh Mahkamah Agung dinyatakan tak terlibat dalam pembunuhan berencana Munir. Dalam putusan kasasinya, 3 Oktober 2006, MA hanya menyatakan ia bersalah dalam pemalsuan dokumen dan menghukum Polly dua tahun penjara. Pada Oktober 2006 lalu, Polly dapat keluar bui karena sudah menjalani hukuman sesuai dengan keputusan MA.(Liputan 6)
Rencananya Kejaksaan akan menghadirkan tiga orang saksi, yakni Raymond "Ongen" Latuihamallo, Asrini Utami Putri dan Raden Muhammad Patma Anwar. Ongen dan Asrini adalah penumpang GA 974, yang juga membawa Munir dalam perjalanan ke Belanda, 7 September 2004. Munir mangkat di atas langit Rumania diduga karena diracun arsenik saat transit di Bandara Negeri Singa tersebut.
Polly sendiri oleh Mahkamah Agung dinyatakan tak terlibat dalam pembunuhan berencana Munir. Dalam putusan kasasinya, 3 Oktober 2006, MA hanya menyatakan ia bersalah dalam pemalsuan dokumen dan menghukum Polly dua tahun penjara. Pada Oktober 2006 lalu, Polly dapat keluar bui karena sudah menjalani hukuman sesuai dengan keputusan MA.(Liputan 6)