Soeparman: Tommy Bisa Dihukum Seumur Hidup

Tommy Soeharto harus dikenakan hukuman seumur hidup jika segala perbuatannya terbukti di pengadilan. Tommy juga tak akan mendapat perlakuan khusus, meski menyerahkan diri kepada polisi.

oleh Liputan6Diterbitkan 13 Agustus 2001, 16:40 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pelaksana Tugas Jaksa Agung Soeparman menyatakan, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto harus diancam hukuman berat seperti hukuman seumur hidup, jika berbagai perbuatan yang diduga dilakukan Tommy terbukti di pengadilan. Hal itu diungkapkan Soeparman di Jakarta, Ahad (12/8) sore.

Menurut Soeparman, berbagai perbuatan yang diduga dilakukan Tommy adalah tindak pidana berat seperti terlibat pembunuhan Hakim Agung Safiuddin Kartasasmita serta sejumlah kasus peledakan bom di Ibu Kota. Karena itu, majelis hakim harus menjatuhkan hukuman berat seperti hukuman penjara seumur hidup atau kurungan 20 tahun penjara. Namun demikian, ia menambahkan, bagi polisi yang mengejar Tommy harus tetap berpegang pada aturan hukum, termasuk pemberian jaminan keamanan hingga menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan.

Di tempat terpisah, Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra menegaskan, terpidana Tommy Soeharto tak akan mendapat perlakuan khusus, meski menyerahkan diri kepada polisi. Putra mantan Presiden Soeharto itu harus menjalani hukuman bersama narapidana lainnya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut Yusril, status Tommy sebagai terpidana tergolong sebagai orang berbahaya. Namun, Tommy tak akan mendapat perlakuan khusus sehingga harus tinggal bersama napi lainnya seperti biasa. Namun, untuk menjaga agar tak mendapat gangguan dan melarikan diri, Tommy perlu mendapat pengamanan maksimum. Ia menilai, kaburnya Tommy menjadi pelajaran pahit bagi seluruh aparat penegak hukum. Karenanya, perlu dirumuskan langkah koordinasi antara Departemen Kehakiman dan HAM, Kejaksaan serta Kepolisian RI yang selama ini masih lemah.

Yusril juga mengimbau agar Tommy segera menyerahkan diri, sehingga hukuman yang sudah diputuskan dapat dijalankan seperti yang dilakukan Richardo Gelael. Apalagi, ultimatum Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk menyerahkan diri dalam tempo tiga kali 24 jam sudah berakhir.

Sementara itu, pengacara Tommy, Nudirman Munir SH membantah pernyataan Iwah Setiawati, istri kedua almarhum Hakim Agung Syafiudin yang mengatakan bahwa dirinya pernah berusaha menyuap Syafiuddin sebesar Rp 5 miliar atas perintah Tommy. Menurut Nudirman, dirinya tak mengenal Safiuddin sehingga tak mungkin melakukan hal tersebut. Selain itu, dirinya bukanlah pengacara kasasi.

Dilaporkan, siang tadi, puluhan pemuda yang tergabung dalam Front Pemuda Untuk Keadilan berunjuk rasa di Jalan Cendana, Jakarta Pusat, di tempat kediaman keluarga besar mantan Presiden Soeharto. Mereka menuntut keluarga Cendana segera menyerahkan Tommy kepada polisi.

Selama dua jam, para pemuda menggelar orasi di ujung Jalan Cendana, sekitar 20 meter dari rumah kakak tertua Tommy, Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut. Dalam orasinya, para pengujuk rasa mengaku siap menjamin keamanan Tommy yang memakai nama samaran Ibrahim jika menyerahkan diri kepada polisi. Namun, jika Tommy tetap bersikeras menolak maka aparat keamanan, baik TNI maupun Polri mesti segera menangkap Tommy dan para pengikutnya. Selain itu, mereka juga mendesak kepolisian untuk mengusut para pengacara dan anggota keluarga Cendana yang diduga ikut berperan atas kaburnya Tommy.(PIN/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya