Liputan6.com, Depok: Novel Andreas alias Noval, pasangan Verry Idham Henyansyah alias Ryan, terpidana mati kasus pembunuhan berantai dari Jombang, Jawa Timur, Rabu (13/5), menghirup udara bebas. Ini setelah dia menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Bogor, Jawa Barat [baca: Ryan Divonis Hukuman Mati].
Sebelumnya, Noval divonis 10 bulan karena bersalah menerima barang hasil kejahatan dari Ryan dan ikut menikmatinya. Namun, Noval hanya menjalani empat bulan lebih di penjara setelah dipotong masa tahanan.(UPI/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement