Liputan6.com, Jakarta: Ferry Juliantono, terdakwa kasus demonstrasi bahan bakar minyak yang berakhir rusuh, divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/4) siang. Sebelumnya jaksa menuntut Ferry dengan hukuman enam tahun penjara.
Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebutkan keterlibatan Ferry dalam bentrokan tersebut tidak dapat dibuktikan. Pertimbangan lain, terdakwa hanya terbukti melanggar pasal 160 tentang penghasutan dan pengerahan massa untuk demonstrasi.
Menanggapai vonis, Ferry mengaku pikir-pikir. Dengan vonis tersebut, masa penahanan Ferry tinggal tiga bulan lagi karena terdakwa sudah meringgkuk di tahanan selama enam bulan [baca: Kendaraan Pemerintah Dirazia, Satu Mobil Dibakar].(UPI/Vito)
Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebutkan keterlibatan Ferry dalam bentrokan tersebut tidak dapat dibuktikan. Pertimbangan lain, terdakwa hanya terbukti melanggar pasal 160 tentang penghasutan dan pengerahan massa untuk demonstrasi.
Menanggapai vonis, Ferry mengaku pikir-pikir. Dengan vonis tersebut, masa penahanan Ferry tinggal tiga bulan lagi karena terdakwa sudah meringgkuk di tahanan selama enam bulan [baca: Kendaraan Pemerintah Dirazia, Satu Mobil Dibakar].(UPI/Vito)