Ferry Juliantono Divonis Satu Tahun Penjara

Ferry Juliantono, terdakwa kasus demo BBM yang berakhir rusuh divonis penjara satu tahun oleh PN Jakpus. Hakim menilai dakwaan JPU tak dapat dibuktikan.

oleh Liputan6Diterbitkan 09 April 2009, 00:28 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Ferry Juliantono, terdakwa kasus demonstrasi bahan bakar minyak yang berakhir rusuh, divonis penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/4) siang. Sebelumnya jaksa menuntut Ferry dengan hukuman enam tahun penjara.

Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebutkan keterlibatan Ferry dalam bentrokan tersebut tidak dapat dibuktikan. Pertimbangan lain, terdakwa hanya terbukti melanggar pasal 160 tentang penghasutan dan pengerahan massa untuk demonstrasi.

Menanggapai vonis, Ferry mengaku pikir-pikir. Dengan vonis tersebut, masa penahanan Ferry tinggal tiga bulan lagi karena terdakwa sudah meringgkuk di tahanan selama enam bulan [baca: Kendaraan Pemerintah Dirazia, Satu Mobil Dibakar].(UPI/Vito)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya