Delapan Pamen Melanggar Ketentuan Internal Polri

Delapan perwira menengah Polri dipastikan melanggar ketentuan internal organisasi. Hanya Kapolri dan Kabag Humas yang berhak memberi keterangan kepada masyarakat.

oleh Liputan6Diterbitkan 28 Juli 2001, 08:02 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Delapan perwira menengah Polri dipastikan melanggar ketentuan internal institusi Polri. Pernyataan atau keterangan menyangkut internal Polri ke publik hanya bisa disampaikan Kapolri dan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat. Di luar dua pejabat itu, tidak diperkenankan memberikan pernyataan ke publik. Demikian dikemukakan Wakil Kabahumas Polri Komisaris Besar Polisi Edward Aritonang di Jakarta, Jumat (27/7).

Para Pamen itu adalah Kombes Alfons L.M, Kombes Nurdin Rusli, Kombes Banjarnahor Nainggolan, Kombes Basri Harun, Kombes Mulyono Hardi, Kombes I. P. Silalahi, Kombes Encung Suprapto, dan Kombes Rahmat Tirtapraja. Saat ini, mereka masih diperiksa secara intensif oleh Komandan Provos Markas Besar Polri di Markas Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kedelapan Pamen itu melakukan pertemuan di sebuah kafe di Menteng, Jakarta Pusat 22 Juli silam dan dianggap telah membangkang pimpinan. [Baca: Pemeriksaan Pamen Polri Hanya Klarifikasi ].(TNA/Yennie Tandaputra dan Agus Ginanjar)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya