Aturan Pemasangan Atribut Kampanye Banyak Dilanggar

Hampir semua parpol dan caleg di Kota Bandung, Jabar, melanggar aturan dalam pemasangan atribut pemilu. Hal ini terlihat dari pemasangan atribut yang dilakukan sembarangan sehingga mengganggu keindahan kota.

oleh Liputan6Diterbitkan 06 Februari 2009, 18:23 WIB
Liputan6.com, Bandung: Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, menyatakan hampir semua partai politik dan calon anggota legislatif atau caleg melanggar aturan dalam pemasangan atribut pemilu. Hal ini terlihat dari pemasangan atribut yang dilakukan sembarangan sehingga mengganggu keindahan kota.

Seperti yang terlihat di Jalan Pasteur, baru-baru ini. Padahal jalan itu adalah satu dari enam kawasan yang bebas dari atribut, namun kenyataannya banyak atribut parpol dan caleg yang terpasang. Parpol dan caleg memiliki hak untuk berpromosi, namun harus sesuai dengan hukum yang berlaku.(UPI/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya