Liputan6.com, Sumenep: Eksekusi rumah dan toko atau ruko di Ketawang Karay Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (5/2), berlangsung ricuh. Kericuhan antara pemilik ruko dan petugas sudah terjadi ketika eksekutor dari Pengadilan Negeri Sumenep akan membacakan hasil putusan lelang di depan obyek lelang senilai Rp 300 juta. Ahli waris ruko, Hajah Arfiyah, Erfan, dan pengacaranya Rudi Hartono mencoba menghalangi eksekutor.
Polisi pun bertindak tegas dengan menangkap dan memasukkan mereka secara paksa ke truk polisi. Petugas juga mengamankan dua orang lainnya yang ikut membuat ricuh jalannya eksekusi. Menurut panitera pengadilan, pihaknya menjalankan eksekusi setelah melalui proses panjang.(IAN/Salli Nawali)
Polisi pun bertindak tegas dengan menangkap dan memasukkan mereka secara paksa ke truk polisi. Petugas juga mengamankan dua orang lainnya yang ikut membuat ricuh jalannya eksekusi. Menurut panitera pengadilan, pihaknya menjalankan eksekusi setelah melalui proses panjang.(IAN/Salli Nawali)