Kejagung Ajukan Kasasi Muchdi PR

Kejaksaan Agung mengajukan kasasi menyusul vonis bebas Muchdi Purwopranjono. Hingga kini, baru Pollycarpus Budihari Priyanto yang dinyatakan bersalah membunuh aktivis HAM Munir.

oleh Liputan6Diterbitkan 12 Januari 2009, 18:10 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung mengajukan kasasi menyusul putusan bebas Muchdi Purwoprandjono atau Muchdi PR dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Kejaksaan mendaftarkan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/1), tempat persidangan Muchdi.

Muchdi divonis bebas dari dakwaan membunuh Munir pada 31 Desember 2008. Sebelumnya, para saksi menyatakan mantan Deputi V Badan Intelijen Nasional (BIN) itu terkait dalam kasus pembunuhan Munir. Tapi, di persidangan para saksi mencabut keterangannya [baca: Muchdi Bebas, Kejagung Akan Ajukan Kasasi].

Hingga kini, baru Pollycarpus Budihari Priyanto yang dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Munir. Mantan pilot Garuda itu divonis 20 tahun penjara. Selain itu, Polly juga dinyatakan bersalah karena terbukti memalsukan surat tugas [baca: Dinyatakan Bersalah, Polly Diganjar 20 Tahun Penjara].(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya