Liputan6.com, Jakarta: Pengusaha Hashim Djojohadikusumo yang juga adik calon presiden Prabowo Subianto sedang menjalani masa persidangan. Jaksa Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, mendakwa Hashim terlibat dalam pengalihan dan pemindahan benda cagar budaya tanpa izin.
Kasus itu bermula ketika Museum Radya Pustaka kecolongan lima arca kuno. Polisi kemudian menelusuri di mana lima arca itu berada. Dari keterangan para saksi, polisi menemukan dugaan keterlibatan Hashim Djojohadikusumo.
Sementara itu, Hashim menyebutkan, arca dibeli dari Hugo Kreijger, warga Belanda yang dikenal punya reputasi tinggi dalam dunia seni di Eropa. Belakang diketahui, surat yang dikeluarkan itu ternyata palsu. Kini Hashim terancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.(OMI/Tim Liputan 6 SCTV)
Kasus itu bermula ketika Museum Radya Pustaka kecolongan lima arca kuno. Polisi kemudian menelusuri di mana lima arca itu berada. Dari keterangan para saksi, polisi menemukan dugaan keterlibatan Hashim Djojohadikusumo.
Sementara itu, Hashim menyebutkan, arca dibeli dari Hugo Kreijger, warga Belanda yang dikenal punya reputasi tinggi dalam dunia seni di Eropa. Belakang diketahui, surat yang dikeluarkan itu ternyata palsu. Kini Hashim terancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta.(OMI/Tim Liputan 6 SCTV)