Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika Ditahan

Usai diperiksa selama 11 jam, Yohanes Waworuntu ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, malam ini. Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika itu ditahan terkait kasus korupsi Sisminbakum Depkumham yang diduga merugikan negara sampai Rp 400 miliar.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Des 2008, 23:59 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Kejaksaan Agung akhirnya menahan Yohanes Waworuntu terkait kasus korupsi sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diduga merugikan negara Rp 400 miliar. Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika itu ditahan di Rumah Tahanan Salemba mulai Jumat (12/12) malam usai diperiksa selama 11 jam.

Yohanes mengatakan, penahanan dirinya terkait dengan tanda tangannya pada draf perjanjian antara PT Sarana Sekatama Dinamika dan Direktorat Jenderal Administrasi dan Hukum, beberapa waktu lalu. Sementara Jasman Panjaitan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, mengatakan, tim penyidik dalam pemeriksaan itu mengajukan 46 pertanyaan.

Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka. Yaitu mantan Dirjen AHU Romly Atmasasmita dan Dzulkarnaen Yunus serta Dirjen AHU yang masih menjabat, Syamsudin Manan Sinaga [baca: Dirut Sarana Rekatama Dinamika Diperiksa].(BOG/Tri Wibowo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya