Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Vembi Ricuh

Usai pembacaan putusan, keluarga korban Vembi Riskia Nugrah mengejar dan memukul kedua terdakwa. Akibat keributan itu, ibu korban sempat pingsan.

oleh Liputan6Diterbitkan 04 Desember 2008, 05:04 WIB
Liputan6.com, Sidoarjo: Sidang kasus pembunuhan remaja Desa Wonokupang, Balongbendo, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (3/12) berakhir ricuh. Keributan dimulai saat majelis hakim membacakan vonis 20 tahun untuk terdakwa Syahrama dan 15 tahun untuk terdakwa Franki Christian Waroka. Usai pembacaan putusan, keluarga korban Vembi Riskia Nugrah langsung mengejar dan memukul kedua terdakwa.

Beruntung pihak keamanan pengadilan langsung mengamankan kedua pesakitan dan pelaku pemukulan yang tak lain kakak korban. Kericuhan nyaris kembali terjadi ketika pihak keluarga meminta kakak korban dilepaskan. Akibat keributan itu, ibu korban sempat pingsan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Vembi adalah korban pembunuhan berencana yang dilakukan Syahrama, Franki, dan Gideon Aulianto yang sudah divonis sembilan tahun pada bulan Juni lalu. Usai dipukul kepalanya, tubuh korban dilindas mobil dan mayatnya dibuang ke Pacet, Mojokerto.(ADO/Eko Yudho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya