Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah mulai 1 Desember 2008 resmi menurunkan harga bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium, dari Rp 6.000 menjadi Rp 5.500 per liter. Sayangnya masyarakat pengguna angkutan umum tak menikmati turunnya harga premium.
Sebab, pemerintah yang sempat meminta perusahaan angkutan menurunkan tarif seiring penurunan harga premium menarik kembali permintaannya. Mereka mengembalikan masalah penurunan tarif kepada pengusaha. Ini terjadi lantaran penurunan harga premium hanya mempengaruhi 3,4 persen biaya operasional angkutan. Sedangkan harga suku cadang naik hampir 100 persen [baca: Harga Premium Turun Awal Desember].(YNI/Ido Sitompul dan dan Bondan Wicaksono)
Sebab, pemerintah yang sempat meminta perusahaan angkutan menurunkan tarif seiring penurunan harga premium menarik kembali permintaannya. Mereka mengembalikan masalah penurunan tarif kepada pengusaha. Ini terjadi lantaran penurunan harga premium hanya mempengaruhi 3,4 persen biaya operasional angkutan. Sedangkan harga suku cadang naik hampir 100 persen [baca: Harga Premium Turun Awal Desember].(YNI/Ido Sitompul dan dan Bondan Wicaksono)