Puluhan Kosmetik Berbahaya Masih Beredar

BPOM kembali mengumumkan 27 jenis produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan zat warna. Produk Impor dan lokal itu bisa menimbulkan kerusakan permanen susunan saraf otak serta gangguan perkembangan janin.

oleh Liputan6Diterbitkan 26 November 2008, 13:19 WIB

Liputan6.com, Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan 27 jenis produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan zat warna di Jakarta, baru-baru ini. Selama Januari silam, BPOM telah menguji produk berbahaya itu [baca: Ribuan Kosmetik Berbahaya Disita].

Data Badan POM menunjukkan, kosmetik tersebut terdiri dari 11 produk impor asal Cina dan Jepang, delapan produk lokal, serta delapan produk yang tidak jelas asal produksinya. Sejumlah produk itu mengandung bahan merkuri, asam retinoat dan zat pewarna rhodamine. Krim pemutih merek Doctor Kayama, Meei Yung putih dan kuning, dua di antaranya. Krim tersebut terdiri atas krim siang dan malam.

Lebih lanjut BPOM menjelaskan, produk kosmetik berbahaya tersebut bisa menimbulkan kerusakan permanen pada susunan saraf otak manusia. Bahkan dapat menimbulkan gangguan ginjal, hati dan perkembangan janin.

Berikut daftar beberapa produk yang masih banyak beredar di pasaran: MRC Puteri Salju Cream, MRC PS Crystal Cream, Blossom Day Cream, Blossom Night Cream, Cream malam Lily Cosmetics, Day Cream Vitamin E Herbal, Locos Antifleck Vitamin E dan Herbal, Meei Yung putih dan kuning. Produk tersebut dijual dengan harga mulai puluhan ribu hingga jutaan rupiah.(OMI/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya