Liputan6.com, Jakarta: Sidang perdana kasus kepemilikan dan penggunaan narkotik jenis shabu dengan terdakwa Sheila Marcia digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (20/10) sekitar pukul 12.30 WIB. Bersama dua terdakwa lain, aktris yang membintangi film horor Kereta Hantu Manggarai serta Hantu Jeruk Purut itu didakwa melanggar pasal 62 dan 55 Undang-Undang tentang Psikotropika.
Bila terbukti bersalah, Sheila bisa dikenai hukuman kurungan penjara hingga lima tahun. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Sheila bersama sembilan orang lainnya ditangkap Unit Satuan Narkoba Kepolisian Sektor Penjaringan, Jakut, 7 Agustus lalu, di Apartemen Golden Sky karena memiliki dan menggunakan shabu. Saat penangkapan. polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket shabu seberat enam gram dan alat pengisapnya [baca: Artis Sinetron Sheila Marcia Ditangkap].(BOG/Albertd Ade)
Bila terbukti bersalah, Sheila bisa dikenai hukuman kurungan penjara hingga lima tahun. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.
Sheila bersama sembilan orang lainnya ditangkap Unit Satuan Narkoba Kepolisian Sektor Penjaringan, Jakut, 7 Agustus lalu, di Apartemen Golden Sky karena memiliki dan menggunakan shabu. Saat penangkapan. polisi menyita barang bukti berupa tujuh paket shabu seberat enam gram dan alat pengisapnya [baca: Artis Sinetron Sheila Marcia Ditangkap].(BOG/Albertd Ade)