Liputan6.com, Jakarta: Oey Hoi Tiong mengaku dirinya mengetahui adanya rapat khusus antara pejabat Bank Indonesia dan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia yang membahas pemberian uang untuk anggota DPR. Bahkan, mantan Direktur Hukum Bank Indonesia itu kembali menyatakan Aulia Pohan, Dewan Pengawas YPPI, menyetujui pencairan dana untuk anggota DPR. Hal ini terungkap dalam sidang kasus aliran dana BI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (7/10) siang.
Nama Aulia Pohan sering disebut terlibat dalam sidang aliran dana BI ke anggota dewan. Bahkan, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah mengatakan Aulia telah menyetujui pencairan dana YPPI ke DPR tanpa persetujuan Rapat Dewan Gubernur. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun telah mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi memproses kasus besannya itu [baca: Presiden Persilahkan KPK Usut Aulia Pohan].
Terkait kasus ini, Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin diancam hukuman maksimal 20 tahun serta denda sebesar-sebesarnya Rp 1 miliar. Keduanya didakwa menerima dan membagikan uang kepada rekan-rekan mereka di Komisi Keuangan DPR. Uang tersebut untuk penyelesaian BI dan revisi Undang-Undang BI [baca: Hamka-Anthony Didakwa Terima Dana BI].(BOG/Rahmat Supana)
Nama Aulia Pohan sering disebut terlibat dalam sidang aliran dana BI ke anggota dewan. Bahkan, mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah mengatakan Aulia telah menyetujui pencairan dana YPPI ke DPR tanpa persetujuan Rapat Dewan Gubernur. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun telah mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi memproses kasus besannya itu [baca: Presiden Persilahkan KPK Usut Aulia Pohan].
Terkait kasus ini, Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin diancam hukuman maksimal 20 tahun serta denda sebesar-sebesarnya Rp 1 miliar. Keduanya didakwa menerima dan membagikan uang kepada rekan-rekan mereka di Komisi Keuangan DPR. Uang tersebut untuk penyelesaian BI dan revisi Undang-Undang BI [baca: Hamka-Anthony Didakwa Terima Dana BI].(BOG/Rahmat Supana)