Liputan6.com, Jakarta: Enam penari telanjang ditangkap personel Kepolisian Resor Jakarta Pusat di Diskotik Zen di Gedung Menara Thamrin, Jakpus, Ahad (14/9). Keenam wanita yang rata-rata berusia 20 tahun ini umumnya baru beberapa bulan bekerja menjadi penari telanjang.
Selain menangkap mereka, polisi juga menciduk seorang mucikari berinisial EG yang menyediakan jasa penari telanjang. Untuk sekali tampil para penari ini mendapat bayaran satu setengah juta rupiah.
Advertisement
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat jika di Diskotik Zen tetap buka hingga pagi. Meski sudah diperingati untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadan, tempat hiburan ini tetap beroperasi bahkan nekad menggelar pertunjukan tarian telanjang. Para penari itu dijerat pasal 281 KUHP tentang pelanggaran etika kesopanan di muka umum dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara.(IAN/Donvito Samartha)