Berkas Novel Andreas Diserahkan ke Kejaksaan

Novel Andreas dan berkas perkaranya akhirnya dilimpahkan ke Kejari Depok. Kekasih Ryan ini dititipkan ke LP Paledang, Bogor, Jabar. Novel dikenai Pasal 840 tentang pertolongan dan penadahan dalam kejahatan.

oleh Liputan6Diterbitkan 12 September 2008, 07:15 WIB
Liputan6.com, Depok: Kepolisian Daerah Metro Jaya menyerahkan Novel Andreas dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (11/9). Kekasih Very Idham Henyansyah atau Ryan ini menjadi tahanan titipan kejaksaan dan dibui di Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Bogor. Dalam pemeriksaan, Novel sempat menangis lantaran sedih dengan kasus yang menimpanya.

Novel dikenai Pasal 840 tentang pertolongan dan penadahan hasil kejahatan dari kasus mutilasi Ryan terhadap Heri Santoso. Pengacara Novel mengaku siap jalani persidangan dalam waktu dekat. Sementara Ryan dan berkas perkaranya belum diserahkan polisi ke kejaksaan karena dinilai belum lengkap [baca: Polisi Gelar Reka Ulang Kasus Ryan].(YNI/Nahyudi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya