Liputan6.com, Jakarta: Zaki Afrizal, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi pertengahan Januari silam, divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/9). Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Zaki membunuh kekasihnya Atika Septiani di Hotel Bulan Mas, Koja, Jakarta Utara. Setelah menusuk korban terdakwa kemudian memotong leher dan membuangnya ke kali inspeksi Sunter. Jasad korban ditemukan warga beberapa hari kemudian [baca: Kepala Wanita Korban Mutilasi Ditemukan].
Advertisement
Tersangka oleh majelis hakim diberi waktu satu pekan untuk mengajukan banding. Sidang kali ini tidak dihadiri oleh keluarga korban. Kini terdakwa mendekam di rumah tahanan Salemba, Jakarta.(IAN/Albert Ade)