Persidangan Pilot Marwoto Kembali Digelar

Agenda sidang kemarin adalah pembacaan jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa dalam persidangan sebelumnya. Adapun kuasa hukum terdakwa berpendapat kasus ini harus disidangkan di Mahkamah Penerbangan.

oleh Liputan6 diperbarui 26 Agu 2008, 05:47 WIB

Liputan6.com, Sleman: Untuk ketiga kalinya, sidang kasus kecelakaan pesawat Boeing 737 seri 400 milik Garuda Indonesia pada Maret tahun silam dengan terdakwa pilot Marwoto Komar kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, Senin (25/8). Agenda sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Hery Swantoro ini adalah pembacaan jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa [baca: Pilot Marwoto Bantah Sengaja Rusakkan Pesawat].

Jaksa tetap bersikukuh kasus kecelakaan pesawat itu adalah tindak pidana umum yang menewaskan puluhan penumpang dan layak disidangkan di pengadilan pidana umum. Sebaliknya, kuasa hukum terdakwa berpendapat, kasus ini harus disidangkan di Mahkamah Penerbangan. Adapun sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan sela.(ANS/Fery Aditri)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya