Mantan Gubernur Bali Ida Bagus Oka Ditahan

Mantan Gubernur Bali periode 1988-1998 Ida Bagus Oka resmi menjadi tersangka kasus korupsi dalam Yayasan Bali Dwipa. Penahanan berlaku selama 20 hari, dari 11 Juli 2001 sampai 30 Juli 2001.

oleh Liputan6Diterbitkan 13 Juli 2001, 01:23 WIB
Liputan6.com, Denpasar: Mantan Gubernur Bali Ida Bagus Oka, Rabu (11/7), secara resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Bali di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Badung. Oka, yang juga pernah menjabat Menteri Kependudukan/Kepala BKKBN, dianggap terlibat dalam kasus korupsi sebesar Rp 2,3 miliar ketika menjabat gubernur dan Ketua KONI Bali. Turut mengantar Oka, antara lain, pengacaranya, Suryatin Lijaya, Kepala Seksi Korupsi Kejaksaan Tinggi Bali Urip Tri Gunawan, serta istrinya, Asiawati, dan seorang putranya.

Sebelum ditahan, sekitar pukul 08.45 WITA, Ida Bagus Oka yang didampingi tiga pengacaranya, Suryatin Lijaya, Nyoman Putra, dan Warsa T Buana, datang ke Kejati Bali untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Setelah sekitar dua jam diperiksa dan dijejali 40 pertanyaan oleh Asisten Pidana Khusus Ign Santosa, Oka akhirnya disodori surat perintah penahanan bernomor Print-168/P.1/Fd.1/7/ 2001 bertanggal 11 Juli 2001 yang ditandatangani Kepala Kejati Bali Sabar Sitepu. Sayang pada saat Oka keluar dari Kantor Kejati menuju mobilnya, ia bungkam.

Mantan Gubernur Bali periode 1988-1998 ini resmi menjadi tersangka kasus korupsi dalam Yayasan Bali Dwipa (YBD). Tersangka lainnya dalam kasus yang sama, IN. Sugiri, telah lebih dulu ditahan di LP Kerobokan sejak 21 Mei lalu.

Oka dikenai pasal berlapis dalam tindak pidana korupsi Pasal 1 (1b) jo Pasal 28 jo Pasal 34 (c) UU Anti Korupsi Nomor 3 Tahun 1971. Oka juga dikenai Pasal 55 (1) jo Pasal 64 KUHP. Penahanan ini berlaku selama 20 hari, yaitu tanggal 11 Juli 2001 sampai 30 Juli 2001.

Oka, yang juga pernah menjadi Rektor Universitas Udayana, Bali, disangka melakukan tindak pidana korupsi, menyelewengkan dana sebesar Rp 2,3 miliar dari kas YBD yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan olah raga. Oka ketika itu menjabat gubernur sekaligus Ketua KONI Bali dan pendiri sekaligus Ketua YBD, sementara Sugiri ketika itu adalah Bendahara KONI Pusat dan Kepala Dinas Pendapatan Bali. Kejadian itu berlangsung antara 1994-1996.

Asisten Intelijen Kejati Bali Faedhon Yusuf menyatakan, penahanan Oka dilakukan karena dikhawatirkan dia akan melarikan diri, mempengaruhi saksi, dan menghilangkan barang bukti. Menurut penasihat Bali Corruption Watch I Wayan Sudirta, penahanan terhadap Oka berdasarkan bukti yang diajukan kepada Wakil Kepala Kejaksaan Agung Suparman, yang kemudian memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk menahan Oka dan diperiksa secara intensif.(RSB/Yudah Prakoso dan Iwan Gunawan)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya