Kasus Korupsi Bupati Pelalawan Digelar

Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, didakwa karena menerbitkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan. Ahli penginderaan jarak jauh Dephut memberikan keterangan dalam sidang ini.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Agu 2008, 12:18 WIB

Liputan6.com, Jakarta: Sidang kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan dengan terdakwa Bupati Pelalawan, Provinsi Riau, Tengku Azmun Jaafar, Kamis (7/8) siang digelar. Dalam sidang ini, saksi ahli dari Departemen Kehutanan, Wardoyo, memberikan keterangannya. Ahli penginderaan jarak jauh ini membeberkan foto dan hasil analisis citra satelit tentang kondisi hutan di Riau.

Dalam dakwaan, sang bupati dituduh pernah mengeluarkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan selama periode 2001 hingga 2006. Izin diberikan kepada 15 perusahaan, tujuh di antaranya diduga terafiliasi dengan terdakwa dan tiga perusahaan diduga fiktif. Akibatnya, terjadi pembalakan liar dan negara dirugikan sebesar Rp 1,28 triliun. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(ADO/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya