Tarif Angkutan DKI Resmi Diberlakukan

Tarif resmi angkutan baru di Jakarta diberlakukan hari ini. Tapi besaran kenaikan yang ditetapkan Pemda DKI Jakarta lebih rendah dari tarif yang sudah diberlakukan sepihak oleh para awak angkutan umum.

oleh Liputan6Diterbitkan 07 Juni 2008, 14:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta: Setelah dua pekan ditunggu, tarif angkutan baru di Jakarta resmi diberlakukan, Sabtu (7/6). Pemerintah Daerah dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menetapkan tarif baru untuk semua angkutan umum naik antara 20 hingga 25 persen.

Pemberlakuan tarif baru ini diharapkan menjadi pegangan sekaligus mengakhiri perselisihan antara sopir dan penumpang sejak harga bahan bakar minyak naik akhir Mei silam. Meski kenaikan ini lebih rendah dari tarif yang sudah diberlakukan sepihak oleh para awak angkutan umum [baca: Tarif Angkutan DKI Naik 20-26 Persen].

Sejumlah sopir mengaku belum mengetahui tarif baru tersebut. Sopir mikrolet D01 yang melayani rute Ciputat-Kebayoran Lama menyatakan sebelum harga BBM naik, mereka telah memungut Rp 3.500 untuk jarak terjauh. Sedangkan dalam peraturan tarif baru ditetapkan Rp 3.000.

Selain angkutan kota dan bus, Dishub Jakarta juga segera memberlakukan tarif baru bagi taksi dengan kenaikan sebesar 20 persen. Tarif tutup pintu naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.000. Untuk selanjutnya penumpang akan dikenai Rp 3.000 setiap kilometer.

Sementara calon penumpang kereta api menyatakan tak keberatan dengan kenaikan delapan hingga 10 persen tarif KA eksekutif jarak jauh berbagai tujuan di Pulau Jawa khusus akhir pekan. Namun mereka berharap PT Kereta Api Indonesia bisa meningkatkan pelayanan seperti kebersihan, kenyamanan, dan ketepatan jadwal.

Kenaikan ini tidak berlaku bagi KA eksekutif tujuan Bandung, Jawa Barat. Bahkan harga tiket tujuan Bandung dan Jakarta turun. Yaitu, Argo Gede menjadi Rp 45 ribu dari sebelumnya Rp 70 ribu. Parahiyangan menjadi Rp 35 ribu dari harga semula Rp 60 ribu [baca: Tarif Kereta Api Eksekutif Naik 10 Persen].(YNI/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya