Susanti hanya akan dijerat dengan pasal Undang-undang Perlindungan anak.
Komnas PA Temui Ibu Pembunuh Anak Tiri di Depok
Susanti hanya akan dijerat dengan pasal Undang-undang Perlindungan anak.
Diterbitkan 09 Mei 2013, 06:06 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Terjun Bebas 1,1 Km dari Pesawat, iPhone 17 Pro Ditemukan Masih Utuh dan Berfungsi Normal!
- 10 jam yang lalu
Gmail Punya Fitur Baru untuk Cegah Salah Kirim Email, Begini Cara Kerjanya
- 13 jam yang lalu
Apple Kuasai Hampir 50 Persen Pendapatan Smartphone Global Berkat Produk Ini
- 15 jam yang lalu
Claude AI Bobol 3 Perusahaan, Ini Penjelasan Anthropic
- 17 jam yang lalu
Perusahaan Teknologi Vietnam Ingin Bantu UMKM Indonesia Naik Kelas Lewat CRM, Apa Itu?