Susanti hanya akan dijerat dengan pasal Undang-undang Perlindungan anak.
Komnas PA Temui Ibu Pembunuh Anak Tiri di Depok
Susanti hanya akan dijerat dengan pasal Undang-undang Perlindungan anak.
Diterbitkan 09 Mei 2013, 06:06 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Tembus Rp 25,29 Triliun, KUR Perumahan Mayoritas Dinikmati UMKM
- 34 menit yang lalu
Menhub Minta Manifest Kapal Akurat, Keselamatan Pelayaran Prioritas
- 49 menit yang lalu
Harga Emas Antam Kamis 17 September 2026 Naik Rp 5.000
- 1 jam yang lalu
Maruarar Sirait Targetkan Akad Massal 71 Ribu Rumah Subsidi Desember 2026
- 1 jam yang lalu
Suku Bunga The Fed Naik, Ini Dampaknya ke Kartu Kredit, KPR hingga Tabungan