Pengelola Angkasa Pura II memberlakukan pintu M1 sebagai daerah umum terbatas. Ini berarti hanya mobil-mobil yang memiliki stiker berkartu pas atau ID Bandara Soekarno-Hatta dan memiliki tiket pesawat yang bisa melalui jalan tersebut.
jalan-bandara
Pengelola Angkasa Pura II memberlakukan pintu M1 sebagai daerah umum terbatas. Ini berarti hanya mobil-mobil yang memiliki stiker berkartu pas atau ID Bandara Soekarno-Hatta dan memiliki tiket pesawat yang bisa melalui jalan tersebut.
Diterbitkan 12 Mei 2010, 06:22 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Mengenal Preppy Style, Perpaduan Gaya Rapi dan Elegan yang Tak Lekang Waktu
- 10 jam yang lalu
Di Tengah Mobilitas Tinggi, Blush Stick Jadi Solusi Praktis untuk Rona Pipi Instan
- 12 jam yang lalu
Cara Membuat Bola-bola Ubi Coklat Lumer yang Menggoda Selera
- 12 jam yang lalu
Resep Bakwan Perahu Kriuk yang Renyah dan Anti Lembek
- 12 jam yang lalu
Dari Kampus ke Desa, Kisah 4 Tim Pemenang Genera-Z Berbakti 2026 Wujudkan Program Unggulan