Pengelola Angkasa Pura II memberlakukan pintu M1 sebagai daerah umum terbatas. Ini berarti hanya mobil-mobil yang memiliki stiker berkartu pas atau ID Bandara Soekarno-Hatta dan memiliki tiket pesawat yang bisa melalui jalan tersebut.
jalan-bandara
Pengelola Angkasa Pura II memberlakukan pintu M1 sebagai daerah umum terbatas. Ini berarti hanya mobil-mobil yang memiliki stiker berkartu pas atau ID Bandara Soekarno-Hatta dan memiliki tiket pesawat yang bisa melalui jalan tersebut.
Diterbitkan 12 Mei 2010, 06:22 WIBPOPULER
Berita Terbaru
6 Ide Dapur 2x2 Meter Rumah Kecil dengan Meja Masak Permanen, Tetap Rapi dan Fungsional
- 29 menit yang lalu
7 Model Baju Gamis Polos Modern Terbaru untuk Ibu-ibu Antar Jemput Anak
- 49 menit yang lalu
6 Tanda-Tanda Selang Gas Rumah Perlu Segera Diperiksa untuk Mencegah Kebocoran
- 1 jam yang lalu
7 Cara Membuat Area Makan Hewan Peliharaan yang Menyatu dengan Taman Rumah
- 1 jam yang lalu
Cara Membuat Pupuk Kulit Pisang Fermentasi, Jadi Alternatif Penyubur Tanaman yang Ramah Lingkungan