Terdakwa Bom Bekasi Divonis Lima Tahun

Terdakwa Ahmad Abdul Rabbani bin Ab Ali, pelaku bom sepeda di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, divonis lima tahun enam bulan penjara.

oleh Ari WicaksonoDiterbitkan 25 Mei 2011, 07:04 WIB
Terdakwa Ahmad Abdul Rabbani bin Ab Ali, pelaku bom sepeda di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, divonis lima tahun enam bulan penjara.

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya