Empat terdakwa kasus pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Panda Nababan, Angelina Pattiasina, M. Iqbal, dan Budiningsih divonis satu tahun lima bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Panda Nababan Divonis 17 Bulan Penjara
Empat terdakwa kasus pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Panda Nababan, Angelina Pattiasina, M. Iqbal, dan Budiningsih divonis satu tahun lima bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Diterbitkan 23 Juni 2011, 01:46 WIBPOPULER
Berita Terbaru
Barang Mewah Lapas Cibinong Dipindahkan ke Kandang Sapi Sebelum Sidak Menteri
- 10 menit yang lalu
Terbongkarnya Pemilik Botol Miras di Lapas Cibinong
- 18 menit yang lalu
Kalapas Cibinong Dipecat Buntut Temuan Fasilitas Mewah
- 1 jam yang lalu
Pesan Prabowo ke TNI: Utamakan Prestasi, Bukan Senioritas
- 1 jam yang lalu
Makna 2 Tanda Kehormatan dari Prabowo untuk 7 Tokoh TNI