Panda Nababan Divonis 17 Bulan Penjara

Empat terdakwa kasus pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Panda Nababan, Angelina Pattiasina, M. Iqbal, dan Budiningsih divonis satu tahun lima bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

oleh Rio PangkeregoDiterbitkan 23 Juni 2011, 01:46 WIB
Empat terdakwa kasus pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Panda Nababan, Angelina Pattiasina, M. Iqbal, dan Budiningsih divonis satu tahun lima bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Tag Terkait

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya