Empat terdakwa kasus pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Panda Nababan, Angelina Pattiasina, M. Iqbal, dan Budiningsih divonis satu tahun lima bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Panda Nababan Divonis 17 Bulan Penjara
Empat terdakwa kasus pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Panda Nababan, Angelina Pattiasina, M. Iqbal, dan Budiningsih divonis satu tahun lima bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Diterbitkan 23 Juni 2011, 01:46 WIBPOPULER
Berita Terbaru
15 Sayuran yang Cepat Panen Ditanam di Botol Air Mineral Bekas, Inspirasi Kebun Mini yang Mudah Dirawat
- 28 menit yang lalu
6 Desain Kebun Sayur dari Peti Buah Bekas yang Bikin Halaman Rumah Makin Produktif
- 1 jam yang lalu
Top 3 Hot: Sayuran Berakar Pendek Ditanam di Galon Bekas hingga Jualan Sarapan Tanpa Perlu Dimasak
- 2 jam yang lalu
7 Inspirasi Rumah Pedesaan dengan Taman dan Pendopo yang Asri, Nyaman Bermain Bersama Cucu
- 10 jam yang lalu
Cara Membuat Dekorasi Natal DIY yang Cantik dan Hemat untuk Pemula